Rabu, 03 Juni 2015

KEADILAN SOSIAL


          Tulisan ini saya buat berkaitan dengan tugas saya menunggu anak-anak kelas VII-A SMP Santa Ursula BSD berproses dalam Proyek Pancasila. Sedianya proyek ini akan dipamerkan pada puncak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -70 mendatang. Kelas ini mendapat tugas dalam proyek ini untuk membahas Pancasila sila ke -5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Saya jadi tergelitik dengan kata-kata ini. Saya jadi ikut belajar bersama mereka. Sepertinya saya belajar PMP (Pendidikan Moral Pancasila) di masa  saya sekolah dulu. Namun, bedanya guru PMP saya tidak memakai metode proyek seperti ini. Mungkin kalau dulu dibuat proyek seperti ini, saya tidak bakal mengantuk belajar PMP.
            Keadialn sosial itu apa?  Masyarakat yang tertata baik dalam keharmonisan dan keadilan merupakan cita-cita semua bangsa. Semua orang dalam satu negara selalu menginginkan hidup dalam keadilan dan persamaan hak dengan berpedoman pada peri kemanusiaan. Dengan demikian segala aspek yang melingkupi hidup masyarakat sudah tentu harus ditata seadil mungkin.
            Bagaimanakah dengan negri kita tercinta ini?  Semestinya  undang-undang yang adalah sarana penataan semua warga negara Indonesia, haruslah disusun sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi norma keadilan. Termasuk dalam hal ini pelaksanaan hidup bernegara bagi para pemimpin bangsa.
            Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan  adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
            Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. Kadang beberapa orang menganggap yang namanya keadilan itu adalah kesamaan. Semua dibagi sama, semua dibagi rata. Seperti grup lawak Bagito, yang konon artinya adalah bagi roto akhirnya tidak bertahan lama karena harus pecah akibat yang kononnya juga karena tidak membagi rata.
          Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Keadilan (bersama dengan kebaikan dan hormat terhadap diri sendiri) pada dasarnya merupakansalah satu prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. keadilan sosial bukan semata-mata masalah keadilan individual. Artinya, keadilan sosial bukan hanya masalah kehendak baik dari masing-masing individu, seakan-akan kalau semua orang Indonesia ini mau berkehendak baik dan bertindak dengan adil, sepi ing pamrih rame ing gawe, lantas dunia ini akan beres dan keadilan sosial akan tercapai dengan sendirinya. Sampai batas tertentu itu ada benarnya juga, tetapi keadilan sosial tidaklah sesederhana itu.
        Kita sering mendengar atau mungkin mengalami mendapat upah yang tidak adil. Berbicara tentang pemberian upah yang tidak adil itu terjadi belum tentu  karena kekejaman atau keserakahan si pemberi upah, melainkan karena struktur industri, kantor, lembaga, atau juga bahkan sistem ekonomi secara keseluruhan yang tidak mengizinkan terlaksananya keadilan tersebut. Kedailan sosial yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat.
        Namun, bukan suatu yang mudah untuk dilaksanakan. Kenyataannya hingga sekarang di negri ini banyak hal yang belum diletakkan sesuai pada tempatnya dan pada porsinya. Tentu langkah selanjutnya yang penting setelah mengerti apa itu keadilan sosial adalah bagaimana mengusahakannya, atau dengan kata lain,sebetulnya apa arti atau konsekuensinya kalau bangsa Indonesia mau mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam sila kelima.
        Keadilan sosial secara hakiki adalah keadilan struktural, maka mengusahakannya juga selalu berarti mengurangi kemungkinan bekerjanya struktur-struktur yang menyebabkan ketidakadilan. Mengusahakan keadilan sosial jelas pertama-tama adalah membongkar struktur-struktur di atas yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka atau tidak mendapat bagian yang wajar dari harta kekayaan dan hasil pekerjaan masyarakat sebagai keseluruhan.  
        Namun,  pada saat yang sama mengharapkan keadilan sosial hanya dari negara adalah naif. Bukan karena seakan-akan orang-perorangan yang menduduki tempat-tempat yang berkuasa niscaya bersikap acuh tak acuh terhadap nasib orang kecil, melainkan karena membongkar ketidakadilan sosial atau ketidakadilan struktural dengan sendirinya bertentangan dengan kepentingan-kepentingan golongan yang berkuasa, dan karenanya maksud baik itu dengan sendirinya pasti kalah terhadap kepentingan-kepentingan golongan-golongan yang mereka wakili untuk mempertahankan kedudukan yang menguntungkan itu. Oleh karena itu jelas bahwa keadilan sosial, selain harus diusahakanoleh negara, juga harus secara nyata diusahakan sendiri oleh mereka yang tertimpa ketidakadilan dan dibantu oleh berbagai pihak seperti lembaga, organisasi,  maupun perorangan dalam masyarakat.
Ch. Enung Martina




1 komentar: