Tulisan ini saya buat berkaitan dengan tugas saya menunggu
anak-anak kelas VII-A SMP Santa Ursula BSD berproses dalam Proyek Pancasila.
Sedianya proyek ini akan dipamerkan pada puncak peringatan Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke -70 mendatang. Kelas ini mendapat tugas dalam proyek
ini untuk membahas Pancasila sila ke -5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Saya jadi
tergelitik dengan kata-kata ini. Saya jadi ikut belajar bersama mereka.
Sepertinya saya belajar PMP (Pendidikan Moral Pancasila) di masa saya sekolah dulu. Namun, bedanya guru PMP
saya tidak memakai metode proyek seperti ini. Mungkin kalau dulu dibuat proyek
seperti ini, saya tidak bakal mengantuk belajar PMP.
Keadialn
sosial itu apa? Masyarakat yang tertata
baik dalam keharmonisan dan keadilan merupakan cita-cita semua bangsa. Semua
orang dalam satu negara selalu menginginkan hidup dalam keadilan dan persamaan
hak dengan berpedoman pada peri kemanusiaan. Dengan demikian segala aspek yang
melingkupi hidup masyarakat sudah tentu harus ditata seadil mungkin.
Bagaimanakah
dengan negri kita tercinta ini?
Semestinya undang-undang yang
adalah sarana penataan semua warga negara Indonesia, haruslah disusun
sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi norma keadilan. Termasuk dalam hal ini
pelaksanaan hidup bernegara bagi para pemimpin bangsa.
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
Keadilan
sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. Kadang beberapa orang
menganggap yang namanya keadilan itu adalah kesamaan. Semua dibagi sama, semua
dibagi rata. Seperti grup lawak Bagito, yang konon artinya adalah bagi roto
akhirnya tidak bertahan lama karena harus pecah akibat yang kononnya juga
karena tidak membagi rata.
Keadilan
adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Keadilan (bersama dengan
kebaikan dan hormat terhadap diri sendiri) pada dasarnya merupakansalah satu
prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya. keadilan
sosial bukan semata-mata masalah keadilan individual. Artinya, keadilan
sosial bukan hanya masalah kehendak baik dari masing-masing individu,
seakan-akan kalau semua orang Indonesia ini mau berkehendak baik dan bertindak
dengan adil, sepi ing pamrih rame
ing gawe, lantas dunia ini akan beres dan keadilan sosial akan tercapai
dengan sendirinya. Sampai batas tertentu itu ada benarnya juga, tetapi
keadilan sosial tidaklah sesederhana itu.
Kita sering mendengar atau mungkin
mengalami mendapat upah yang tidak adil. Berbicara tentang pemberian upah yang
tidak adil itu terjadi belum tentu karena kekejaman atau keserakahan si pemberi
upah, melainkan karena struktur industri, kantor, lembaga, atau juga bahkan
sistem ekonomi secara keseluruhan yang tidak mengizinkan terlaksananya keadilan
tersebut. Kedailan sosial yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari
struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam
masyarakat.
Namun, bukan suatu yang mudah
untuk dilaksanakan. Kenyataannya hingga sekarang di negri ini banyak hal yang
belum diletakkan sesuai pada tempatnya dan pada porsinya. Tentu langkah
selanjutnya yang penting setelah mengerti apa itu keadilan sosial adalah
bagaimana mengusahakannya, atau dengan kata lain,sebetulnya apa arti atau
konsekuensinya kalau bangsa Indonesia mau mengusahakan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam sila kelima.
Keadilan sosial secara hakiki adalah
keadilan struktural, maka mengusahakannya juga selalu berarti mengurangi
kemungkinan bekerjanya struktur-struktur yang menyebabkan ketidakadilan. Mengusahakan
keadilan sosial jelas pertama-tama adalah membongkar struktur-struktur di atas
yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak
mereka atau tidak mendapat bagian yang wajar dari harta kekayaan dan hasil
pekerjaan masyarakat sebagai keseluruhan.
Namun, pada saat yang sama mengharapkan keadilan
sosial hanya dari negara adalah naif. Bukan karena seakan-akan orang-perorangan
yang menduduki tempat-tempat yang berkuasa niscaya bersikap acuh tak acuh
terhadap nasib orang kecil, melainkan karena membongkar ketidakadilan
sosial atau ketidakadilan struktural dengan sendirinya bertentangan dengan
kepentingan-kepentingan golongan yang berkuasa, dan karenanya maksud baik itu
dengan sendirinya pasti kalah terhadap kepentingan-kepentingan
golongan-golongan yang mereka wakili untuk mempertahankan kedudukan yang
menguntungkan itu. Oleh karena itu jelas bahwa keadilan sosial, selain harus
diusahakanoleh negara, juga harus secara nyata diusahakan sendiri oleh mereka
yang tertimpa ketidakadilan dan dibantu oleh berbagai pihak seperti lembaga,
organisasi, maupun perorangan dalam
masyarakat.
Ch. Enung Martina
Terima kasih sudah mampir di Ursaminor
BalasHapus